Video yang telah diambil daripada seorang rakan. Dilakonkon juga oleh rakan-rakan seangkatan ana. Video yang agak menarik dalam isu menjaga pandangan di antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Sama-sama kita hayati video ini dan mesej yang ingin disampaikan.
Di bawah ini pula ana sampaikan satu artikel berkaitan menjaga pandangan melalui dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah di samping pandangan para ulama'. Moga-moga bermanfaat untuk perkongsian bersama.
Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Quran dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama. Adapun dalil dari Al-Qur`an:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An- Nuur: 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya“.
Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat“. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya”. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 2/227).
Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah : “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya”. (Tafsir Fathul Qodir 4/32).
Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah : “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ghofir ayat 19 :
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرِ
“Dia mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati“.
Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang”.
Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata : “Makna dari ayat (An-Nuur : 31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang”. (Adhwa` Al-Bayan 9/190).
Dalil-dalil dari Sunnah :
@ Dari Abi Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Hati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majlis-majlis yang kami berbicara didalamnya ?, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menjawab : “Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajlis maka berikanlah bagi jalanan haknya”, mereka bertanya : “Dan apa haknya jalanan itu ?”, Rasulullah menjawab : “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11) : “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki atauipun wanita selain mahramnya”.
Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168) : “ghodhdhul bashor (menundukkan pandangan) yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan”.
@ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.
Imam Bukhary dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.
Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththol, beliau berkata bahwa : “mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram”. (Fathul Bary 11/26).
Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah (jalan) yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang mana hal itu termasuk dosa besar.
@ Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر
“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ada sisir yang beliau menggaruk kepalanya, maka beliau berkata : “Sekiranya saya tahu engkau memandang (kekamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena alasan pandangan”. (HR. Bukhary-Muslim).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya meminta izin disebabkan karena hal memandang dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram”. (Fathul Bary : 11/221).
@ Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memberi perintah kepadaku : “Palingkanlah pandanganmu“. (HR. Muslim).
Syeikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa”. (Bahjatun Nadzirin 3/146).
Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).
Hukum Memandang Selain Mahram menurut Pendapat Para Ulama
Dari uraian dalil Al-Qur`an dan Sunnah di atas menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram. Dan tidak terjadi khilaf di antara para ulama akan hal itu.
Al-Imam An-Nawawy telah menukil kesepakatan para ‘ulama tentang haramnya memandang kepada selain mahram dengan syahwat. (Syarh Shohih Muslim oleh An-Nawawy 6/262).
Adapun khusus wanita bila memandang dengan tanpa syahwat maka terjadi perselisihan pendapat, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, bahwa : “Kebanyakan para ulama menyatakan haram bagi wanita memandang selain mahramnya baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka menyatakan bahwa haram wanita memandang dengan syahwat, adapun tanpa syahwat maka hal itu boleh. (Tafsir Ibnu Katsir 3/354).
Adapun dalil pendapat Jumhur ulama yang menyatakan haram memandang secara mutlak adalah :
# Surah An-Nuur :31, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini bahwa ayat ini merupakan dalil akan haramnya wanita memandang kepada selain mahram. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).
Dan berkata Muhammad Ibnu Yusuf Al-Andalusy dalam Tafsirnya (Tafsirul Bahrul Muhit : 6/411) dan Imam Asy-Syaukany (Fathul Qodir : 4/32) : “Bahwa surah An-Nuur ayat 31 ini sebagai taukid (penguat) ayat sebelumnya yaitu An-Nur ayat 30, bahwa hukum laki-laki memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak maka begitupun hukum wanita memandang kepada selain mahram adalah haram secara mutlak pula”.
#Dan hadits Ummu Salamah :
كُنْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ أَفَعُمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
“Pernah aku bersama Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan Maimunah ada disisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktum dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Berhijablah kalian darinya”, maka kami mengatakan : “Bukankah Ibnu Ummi Maktum buta, tidak melihat dan tidak mengenal kami ?”, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam berkata : “Apakah kalian berdua buta ?, bukankah kalian berdua dapat melihatnya ?”.
HR. Abu Daud no. 4112, At-Tirmidzy no. 2778, An-Nasa`i dalam Al-Kubro no. 9241, Ahmad 6/296, Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 6922, Ibnu Hibban sebagaimana Al-Ihsan no. 5575-5576, Al-Baihaqy 7/91, Ath-Thobarany 23/no. 678, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqot 8/175,178, Al-Khotib Al-Baghdady dalam Tarikhnya 3/17-18, 8/338 dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/155
Tapi hadits ini ada kelemahan didalamnya yaitu seorang rawi yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah dan ia ini adalah seorang rawi yang majhul. Karena itu hadits ini dilemahkan oleh syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1806.
Imam An- Nawawi berkata : ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syawat, dan yang rojih dalam masalah ini adalah haram, berdasarkan dalil Surah An-Nuur : 31. dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummi Salamah dan beliau berkata bahwa haditsnya hasan.
(Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi 6/262)
Adapun dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram tanpa syahwat adalah hadits Aisyah radhyiallahu ‘anha :
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِيْ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُوْنَ بِحِرَابِهِمْ فِيْ مَسْجِدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِيْ بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرُ إِلَى لَعْبِهِمْ
“Aku melihat Rasullullah Shollallahu shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam di pintu kamarku dan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid Rasullullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam, (beliau) menghijabiku dengan rida`nya supaya aku dapat melihat permainan mereka”. (HR. Bukhary-Muslim).
Akan tetapi tidak ada pendalilan (alasan) bagi mereka dalam hadits ini untuk membolehkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram tanpa syahwat. Dan penjelasan hal tersebut sebagai berikut :
Berkata Imam An-Nawawy (Syarh Muslim 6/262) : “Adapun hadits yang menceritakan tentang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid memiliki beberapa kemungkinan, antara lain saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha belum mencapai masa baligh”.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar (Al-Fath 2/445) : “Dalam hadits ‘Aisyah tersebut kemungkinan saat itu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha hanya bermaksud melihat permainan mereka bukan wajah dan badannya dan bila ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha akan memalingkan pandangannya setelah itu”.
Kemungkinan lainnya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat orang-orang Habasyah bermain dalam mesjid dari jarak jauh karena dalam hadits itu diceritakan bahwa ‘Aisyah berada dalam kamarnya sedangkan orang-orang Habasyah bermain dalam masjid. Wallahu A’lam.
Syubhat yang Terjadi Sekitar Hukum Memandang
1. Tentang boleh atau tidaknya jika hal yang dipandang itu di dalam televisi, majallah atau koran.
Maka dijawab bahwa tidak ada perbedaan melihat di televisi, majallah dan lain-lain, karena ayat dan hadits-hadits yang kita sebutkan sebelumnya secara umum memerintahkan untuk menundukkan pandangan (Lajnah Fatawa oleh Syeikh Ibnu Bazz).
2. Pandangan pertama adalah rahmat.
Hal ini tidak betul, sebab dalam hadits Jarir yang telah lalu diceritakan ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ditanya tentang memandang secara tiba-tiba (tidak disengaja) yang terjadi pada awal kali memandang, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan itu. Maka tentunya memandang dengan sengaja adalah dosa walaupun terjadi pada awal kali memandang.
3. Melihat ciptaan Allah adalah ibadah.
Ibnu Taymiyah berkata : “Siapa yang berkata bahwa melihat kepada ciptaan Allah adalah ibadah termasuk melihat kepada yang haram (yang bukan mahramnya), ini berarti dia telah menyatakan bahwa perbuatan keji itu adalah ibadah. Ini adalah perkataan kufur dan murtad sebagaimana ayat :
قُلْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (Q.S.Al-A’raf : 28)
Catatan
Tidak bolehnya melihat kepada perempuan yang bukan mahram ini berlaku umum kecuali kalau seseorang ingin meminang maka boleh ia melihat kepada pinangannya dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at sebatas keperluan sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil yang sangat banyak. Wallahu A’lam.
No comments:
Post a Comment